Beranda | Artikel
Tuntunan Pembagian Warisan 05
Kamis, 12 Januari 2012

Tuntunan Pembagian Warisan 05

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Bibi, adik ayah saya baru wafat, dalam usia 73 thn. Bibi belum menikah. Orang tua bibi telah tiada. Abang kandung dan kakak kandung telah wafat beberapa tahun yang lalu, yang ada sekarang adik perempuan kandung 1 orang serta adik laki-laki satu ibu lain ayah sebanyak 2 orang, dan 4 anak laki-laki dari abang kandung. Siapakah ahli waris dari bibi dan berapa bahagiannya ?

Dari: Icut

Jawaban:
wa’alaikumussalam.

Pewaris bibi Anda jika beliau wafat:

* Dengan catatan pewaris itu hidup di waktu bibi Anda wafat.
mereka adalah :
induk /pokok / ashlu masalah 6 x 4 = 24

1 saudari kandung (adik perempuan) : 1/2 3 12
2 saudara se-ibu : 1/3 untuk berdua 2 8
4 keponakan laki laki (anak abangnya) : Ta’shib / sisa 1 4

Sisa ini dibagi rata untuk 4 keponakan tersebut

Jika harta mayit adalah 240 juta, maka dibagi 24 oleh karena itu perbagian adalah 10 juta
sehingga bagian masing masing adalah:
1 saudari kandung 12 bagian x 10jt = 120 jt
2 saudara seibu 8 bagian x 10jt = 80 jt dibagi untuk berdua
4 keponakan 40jt 4 bagian x 10jt dibagi berempat

wallahu a’lam bishowab.
washolallhu ala nabiyyina muhmmmad wa ala alihi wasallama tasliman katsiro
wassalamualaikum

Dijawab oleh UstAdz Nur Cholis, Lc
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:

1. Penghalang untuk Mendapat Warisan.
2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.
3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.
4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.
5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.
6. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.

🔍 Hukum Pakaian Yang Terkena Keputihan, Teks Khutbah Idul Adha 2018, Nasib Orang Kristen Di Akhirat, Pertanyaan Tentang Turunnya Al Quran, Bercumbu Di Kamar, Menjilat Kemaluan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/9528-warisan.html